PEMBUKAAN
Hukum
Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal
pembagian semacam
ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun
1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M.
Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
HUKUM
PERDATA
Pengertian
dan ruang lingkupnya
Istilah
Ada dua kelompok
norma hukum yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia, yaitu :
1. Kelompok
Norma Hukum Privat (Hukum Perdata)
2. Kelompok
Norma Hukum Publik
Hukum privat
sering juga disebut “Hukum Sipil” atau Hukum Perdata. Perkataan “Perdata” lazim
dipakai untuk membedakan atau sebagai lawan ...“Hukum Pidana”
Mengenal
istilah “Hukum Perdata”, ada juga yang memakai istilah “Hukum Sipil” untuk
hukum privat materiil, akan tetapi perkataan “sipil” juga lazim dipakai sebagai
lawan “militer”. Oleh karena itu lebih baik memakai istilah “Hukum
Perdata” untuk segenap peraturan hukum privat materiil.
Istilah hukum
perdata telah lazim dipergunakan untuk keseluruhan norma hukum yang mengatur
hubungan hukum yang melindungi kepentingan perorangan.
Pengertian
Prof.
H.R. Sardjono:
“Hukum Perdata
ialah norma atau kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam
hubungannya terhadap orang lain, dan Hukum Perdata pada dasarnya menguasai
kepentingan perseorangan. Hukum Perdata mengatur hubungan antara orang dengan
orang atau badan hukum dalam pergaulan kemasyarakatan mereka.”
Prof.
R. Subekti:
“Hukum Perdata
dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil yaitu segala hukum
pokok yang mengatur mengenai kepentingan-kepentingan perseorangan.”
Prof.
Wahyono Darmabrata, S.H:
“Hukum Perdata
adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu
dengan orang/badan hukum yang lain di dalam pergaulan masyarakat dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum).”
Oleh karena itu
hukum perdatalah yang akan mengatur dan menentukan agar di dalam pergaulan
masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban
orang yang satu terhadap yang lainnya, antar sesamanya, sehingga (hak dan
kewajiban) tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan
sebaik-baiknya.
Dari
pengertian-pengertian tersebut maka dapat ditarik kesimpulan beberapa unsur
dalam perumusan hukum perdata, antara lain:
- Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara individu/warganegara atau badan hukum yang satu dengan individu/warganegara atau badan hukum yang lain, dalam pergaulan kemasyarakatan mereka;
- Hukum Perdata pada dasarnya bermaksud melindungi kepentingan perseorangan;
- Hukum Perdata merupakan keseluruhan hukum pokok (Hukum Perdata materiil);
- Hukum Perdata berbeda dengan Hukum Publik, Hukum Perdata pada dasrnya melindungi kepentingan perseorangan, sedangkan Hukum Publik melindungi kepentingan umum.
Ruang Lingkup Hukum Perdata:
1.
Hukum Perdata Dalam Arti Luas
Hukum Perdata
dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu
segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan
perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta
yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai
koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.
2.
Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum Perdata
dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum dagang. Hukum
perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat di dalam
KUHPerdata.
Jadi hukum
perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata merupakan Hukum
Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di
dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang
yang terdapat dalam KUHD.
Hukum Perdata
juga meliputi Hukum Acara Perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur
tentang cara seseorang mendapatkan keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum
Perdata, mengatur mengenai bagaimana aturan menjalankan gugutan terhadap
seseorang, kekuasaan pengadilan mana yang berwenang untuk
menjalankan gugatan dan lain sebagainya.
Hukum Perdata
juga terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten,
keseluruhannya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti luas.
Hukum
Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil
Hukum
Perdata Materiil
Hukum Perdata
Materiil adalah segala ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban
seseorang dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat.
Hukum Perdata
materiil ialah aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban perdata seseorang.
Dengan kata lain bahwa Hukum Perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan
perdata setiap subyek hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam KUHPerdata,
KUHD dsb.
Hukum
Perdata Formil:
Hukum Perdata
Formil adalah segala ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara
seseorang mendapatkan hak/keadilan berdasarkan Hukum Perdata materiil. Cara
untuk mendapatkan keadilan di muka hakim lazim disebut Hukum Acara Perdata.
Hukum Perdata
Formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana tatacara seseorang menuntut
haknya apabila dirugikan oleh orang lain, mengatur menurut cara mana
pemenuhan hak materiil dapat dijamin.
Hukum Perdata
Formil bermaksud mempertahankan hukum perdata materiil, karena Hukum Perdata
formil berfungsi menerapkan Hukum Perdata materiil.
Hukum Perdata
formil, misalnya Hukum Acara Perdata, terdapat dalam Reglement Indonesia
yang Diperbaharui (R.I.B).
Sejarah
dan Sistematika KUH Perdata
Sejarah
Perkembangan KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek):
Pembentukan
Hukum Perdata di Indonesia tidak terlepas dari sejarah pembentukannya di Negeri
Belanda. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek) Belanda
diberlakukan di Indonesia berdasarkan ASAS KONKORDANSI (CONCORDANTIE BEGINSEL).
KUHPerdata
Belanda berasal dari Code Civil Prancis. Code Civil Perancis mulai berlaku pada
tanggal 21 Maret 1804. kemudian karena Perancis menjajah Belanda maka Code
Civil tersebut berlaku di Negeri Belanda. Kemudian setalah Negeri Belanda
terbebas dari jajahan Perancis diadakan perubahan dan penambahan sesuai dengan
keadaan Belanda. Pada tanggal 10 April 1838 dengan Koninklijk Besluit S. 1838 :
12, kodifikasi Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek) dinyatakan berlaku dan
diberlakukan di Negeri Belanda pada tanggal 1 Oktober 1838.
Di Indonesia
berdasarkan pasal 131. I.S. (Indische Regeling) disusun Politik Hukum
Pemerintah Hindia Belanda dan berdasarkan S. 1847 No. 23 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek) melalui pengumuman Gubernur Hindia Belanda
tanggal 3 Desember 1847, dinyatakan bahwa sejak tanggal 1 Mei 1848 KUHPerdata
dan KUHD diberlakukan di Hindia Belanda meskipun hanya berlaku bagi
golongan-golongan penduduk tertentu saja yaitu Golongan Eropa dan Timur Asing.
Sistematika
Hukum Perdata Menurut Ilmu Hukum (Doktrin):
a.
Hukum Perorangan/Hukum Pribadi:
Merupakan
keseluruhan ketentuan norma hukum mengenai subyek hukum atau orang pribadi.
Hukum Perorangan
mengatur orang sebagai subyek hukum, siapa yang merupakan subyek hukum,
kecakapan untuk bertindak dalam lalu lintas hukum, catatan sipil, ketidak
hadiran, nama dan tempat tinggal orang/pribadi (subyek hukum) dll
Hukum Perorangan
memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum,
peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
b.
Hukum Keluarga (Familie Recht):
Hukum yang
mengatur perihal hubungan-hubungan yang timbul dari hubungan kekeluargaan,
yaitu : perkawinan serta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami
dan isteri, hubungan antar orang tua dan anak, perwalian dan pengampuan dsb.
Hak dan
kewajiban di bidang hukum keluarga pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban
yang tidak dapat dinilai dengan uang, dan pada prinsipnya merupakan hubungan
hukum yang sifatnya kekal (abadi).
Dalam
KUHPerdata, hukum keluarga tersebut diatur dalam Buku I, yang berjudul tentang
orang.
c.
Hukum Kekayaan (Vermogen Recht):
Hukum yang
mengatur hubungan antara orang dengan harta kekayaan mereka atau mengatur
mengenai hubungan hukum yang merupakan hak dan kewajiban yang dapat dinilai
dengan uang.
Jika kita
mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan adalah segala hak dan
kewajiban orang itu, yang dapat dinilai dengan uang. Hak dan kewajiban yang
sifatnya demikian, lazimnya dapat dipindahtangankan kepada orang lain.
Hukum kekayaan
dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
- Hukum Kekayaan yang sifatnya Absolut (mutlak); Hukum kekayaan yang sifatnya absolut menggambarkan hubungan antara orang dengan benda dan merupakan hak kebendaan yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang bermaksud mengganggu gak kebendaan tersebut. Misalnya : Hak Milik.
- Hukum Kekayaan yang sifatnya Relatif; Hukum kekayaan yang sifatnya relatif, lahir dari perjanjian yang sifatnya relatif, artinya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu saja, yakni orang yang terikat di dalam perjanjian itu saja. Hukum kekayaan yang bersifat relatif ini lazim disebut Hak Perorangan, yakni hak yang lahir dari perjanjian yang mengatur hak-hak atau prestasi. Misalnya hak seorang penjual atas harga penjualan.
d. Hukum Waris (Erf Recht):
Mengatur
mengenai harta benda seseorang setelah ia meninggal dunia. Mengatur mengenai
beralihnya hak dan kewajiban pewaris di bidang kekayaan (hak dan kewajiban yang
dapat dinilai dengan uang) kepada ahli warisnya.
Dengan demikian
sebenarnya hukum waris merupakan bagian dari hukum harta benda. Namun demikian
hukum waris juga erat kaitannya dengan hukum keluarga, oleh karena untuk
mewaris ialah mereka yang mempunyai hubungan darah (keluarga) dengan pewaris.
Hukum waris juga erat kaitannya dengan hukum kekayaan yang sifatnya relatif,
yang lahir dari perjanjian, sehingga berdasarkan hal tersebut maka dalam ilmu
hukum terdapat kecenderungan pendapat yang berpendirian bahwa sebaiknya hukum
waris diatur tersendiri.
Dalam
KUHPerdata, Hukum waris diatur dalam Buku II, yang berjudul tentang Kebendaan.
Sistematika
Hukum Perdata Dalam KUH Perdata:
a)
Buku I Tentang Orang (van Personen)
b)
Buku II Tentang Benda (van Zaken)
c)
Buku III Tentang Perikatan (van Verbintenissen)
d)
Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa (van Bewijs en Verjaring)
Pendapat
Ilmu Hukum Tentang Sistimatika Hukum Perdata:
- Buku I KUHPerdata, pada dasarnya tidak sesuai dengan materi yang diatur didalamnya karena didalamnya tidak hanya mengatur mengenai orang sebagai subyek hukum, melainkan juga mengatur mengenai hukum kekeluargaan.
- Judul buku II KUHPerdata tentang kebendaan, tidak sesuai dengan materi yang diatur di dalamnya, karena di dalam buku II tidak hanya mengatur mengenai benda dan hak-hak kebendaan tapi juga mengatur mengenai hukum waris.
- Alasan pembentuk UU, menempatkan hukum Waris dalam Buku II tentang Benda, karena Pewarisan juga merupakan salah satu cara memperoleh hak kebendaan.
- Tidaklah tepat mengatur Hukum Pembuktian dalam Buku IV karena hukum Pembuktian merupakan hukum acara (hukum formil), sedangkan tujuan menyusun KUHPerdata adalah untuk menghimpun Hukum Perdata materiil, dengan demikian sebaiknya hukum pembuktian dikeluarkan dari sistimatika KUHPerdata.
Kedudukan Hukum Perdata Setelah Kemerdekaan:
1)
Pendapat Ilmu Hukum
Sebagaimana
telah diuraikan di atas KUHPerdata (BW) diberlakukan di Hindia Belanda
berdasarkan Asas Konkordansi, sebagaimana dapat disimpulkan dari pasal 131 jo
163 I.S. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan ketentuan Pasal Peralihan yang
terdapat dalam UUD 1945, UUD RIS, dan UUDS 1950, KUHPerdata (BW) dan KUHD
(W.v.K), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum disusun UU yang baru, menurut
UUD, dengan demikian maka KUHPerdata dan KUHD tetap berlaku dalam masa
kemerdekaan.
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas, dalam ilmu hukum terdapat beberapa pendapat tentang
berlakunya KUH Perdata di masa kemerdekaan, antara lain:
a.
Pendapat Prof . Sahardjo, SH
Pokok-pokok
Pemikirannya ialah sebagai berikut :
- KUHPerdata (BW) merupakan hasil produk legislatif Belanda atas hukum di Hindia Belanda sehingga banyak dipengaruhi oleh alam pemikiran penjajah atas negara jajahannya
- KUHPerdata (BW) dibentuk atas dasar pasal 131 jo 163 IS, yang bersifat diskriminatif dengan membagi-bagi penduduk menjadi beberapa golongan penduduk dan meletakkan golongan Indonesia Asli sebagai golongan yang paling bawah
- Karena KUHPerdata dibuat berdasarkan PRINSIP DISKRIMINATIF, sementara prinsip tsb tidak dikenal oleh UUD45 maka KUH.PERDATA BUKANLAH merupakan suatu KITAB UNDANG-UNDANG (BUKAN MERUPAKAN WETBOEK) melainkan hanya MERUPAKAN BUKU HUKUM (MERUPAKAN RECHTSBOEK), yang isinya KUMPULAN HUKUM KEBIASAAN. Dengan demikian kedudukan KUH.PERDATA BUKAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG melainkan merupakan HUKUM KEBIASAAN.
- Berdasarkan pada prinsip pemikiran tersebut, dimana KUH Perdata merupakan kumpulan hukum Kebiasaan maka selanjutnya DISERAHKAN KEPADA PERANAN HAKIM untuk menilai ketentuan-ketentuan di dalam KUHPerdata, apakah sesuai atau tidak dengan alam kemerdekaan. Dalam hal hakim menilai tidak sesuai maka hakim dapat memutuskan perkara dengan menyimpang dari KUHPerdata. Adalah tugas hakim untuk menilai ketentuan-ketentuan di dalam KUHPerdata, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat di alam kemerdekaan.
b. Pendapat Prof . Mahadi, SH
Prof. Mahadi,
SH, tidak sependapat dengan pendapat DR.Sahardjo, yang menurunkan KUHPerdata
dari “Wet Boek” atau “Kitab Undang-Undang menjadi “Recht Boek” atau “Buku
Hukum” yang isinya kumpulan hukum kebiasaan.
Garis besar
pendapat Prof. Mahadi adalah sebagai berikut :
- KUHPerdata (BW) merupakan produk Belanda, dalam mengatur tatanan hukum di Hindia Belanda yang banyak dipengaruhi oleh alam pemikiran negara penjajah atas negara jajahannya (berdasarkan pasal 131 jo 163 IS);
- KUHPerdata (BW) merupakan produk yang didasarkan pada pasal 131 IS, yang sifatnya diskriminatif, oleh karena itu mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan alam kemerdekaan;
- Prof. Mahadi, SH, tidak sependapat dengan pendapat Dr. Sahardjo, yang menurunkan KUHPerdata dari “Wet Boek” atau “Kitab Undang-Undang menjadi “Recht Boek” atau “Buku Hukum” yang isinya kumpulan hukum kebiasaan;
- Karena ketentuan itu dianggap berdiri sendiri, dan lepas dari ikatan kodifikasi maka untuk selanjutnya diserahkan kepada hakim untuk menilai pasal-pasal tersebut, sesuai atau tidak dengan alam kemerdekaan dan menyampingkannya jika dianggap tidak sesuai dengan alam kemerdekaan.
Prof. Sardjono, SH menjelaskan bahwa teori Prof.
Mahadi, SH, dapat dinamakan teori “Sapu Lidi”, dengan pengertian bahwa
ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata dianggap lepas dari ikatan kodifikasi yang
dianggap sebagai pengikat pasal-pasal didalamnya. Kodifikasi diartikan sebagai
suatu pengikat, seperti ikatan pada sapu lidi, yang mengikat lidi (jika lidi
itu lepas dari ikatannya maka berdiri sendiri-sendiri dan tidak dapat dikatakan
sebagai sapu). Dengan anggapan seperti itu, maka Prof. Mahadi, SH, selanjutnya
menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata dianggap lepas dari
ikatan kodifikasi, maka ketentuan atau pasal-pasal tersebut, masing-masing
dianggap berdiri sendiri, dan tidak terikat dalam suatu sistem atau dalam suatu
kodifikasi.
c.
Pendapat DR . Mathilda Sumampuow, SH
Dr.Mathilda
Sumampuow, SH mengemukakan bahwa pada dasarnya hukum mengejar 2 tujuan, yaitu
mengejar keadilan dan kepastian hukum, sehingga dengan demikian pendapat yang
menyatakan KUHPerdata bukan merupakan UU, melainkan hanya merupakan kumpulan hukum
kebiasaan adalah kurang tepat, karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu
KUHPerdata adalah suatu kitab UU, yang kedudukannya sama dengan UU yang
merupakan produk hukum nasional sesudah kemerdekaan Indonesia, yang dibuat
Presiden bersama-sama DPR.
d.
Pendapat Prof . Subekti, SH
Dalam
kenyataannya ilmu hukum pernah mempersoalkan bagaimanakah kedudukan KUHPerdata
yang merupakan produk hukum pada masa Hindia Belanda, yang masih berlaku hingga
sekarang. Apakah KUHPerdata tersebut sama dengan produk hukum yang berbentuk
Undang-Undang, yang dikeluarkan pada masa kemerdekaan, yang dibuat oleh DPR
bekerjasama dengan Presiden ?
KUHPerdata (BW)
merupakan produk hukum sebelum kemerdekaan atau produk pada masa pemeritah
Hindia Belanda. Dalam perkembangannya, setelah Indonesia merdeka, KUHPerdata
diberlakukan di Negara Republik Indonesia, berdasarkan peraturan peralihan
Undang-Undang Dasar, yang pernah berlaku di Indonesia, yang menunjukkan tetap
berlakunya peraturan lama sebelumnya, selama belum terbentuk peraturan
perundang-undangan yang baru, sesuai dengan Undang-Undang Dasar yang berlaku.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Berdasarkan
peraturan peralihan yang ada pada tiap Undang-Undang Dasar tersebut maka berlakulah
KUHPerdata 1848, hingga sekarang.
KUHPerdata (BW),
dalam perkembangannya juga telah tidak berlaku seutuhnya karena telah dicabut
dengan beberapa Undang-undang, antara lain UU NO. 5 tahun 1960 (UUPA),
yang telah mencabut ketentuan Buku II KUHPerdata yang mengatur mengenai
hipotik. Dengan dicabutnya Buku II KUHPerdata dan ditetapkannya hukum adat
menjadi dasar hukum tanah yang baru (konsiderasi/berpendapat serta pasal 5
UUPA), maka diakhirilah dualisme dalam hukum tanah di Indonesia, dengan
demikian tercapailah cita-cita unifikasi atau kesatuan hukum tanah di
Indonesia, yang sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa.
KUHPerdata Buku
I, juga telah dicabut oleh UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan pasal 66
UU Perkawinan pada intinya menentukan bahwa untuk perkawinan dan segala sesuatu
yang berhubugnan dengan perkawinan dilakukan berdasarkan ketentuan UU
Perkawinan dan peraturan-peraturan lain (ketentuan perkawinan dalam KUHPerdata,
HOCI dll) yang mengatur tentang perkawinan dinyatakan tidak berlaku lagi sepanjang
telah diatur dalam UU Perkawinan.
Tujuan
pencabutan Buku I KUHPerdata, tidak jauh berbeda dengan pencabutan Buku
Indonesia, yakni dimaksudkan untuk menciptakan unifikasi hukum dibidang
perkawinandi Indonesia. Untuk itu pembentuk UU menetapkan berlakunya
undang-undang tentang perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.
Dalam hal ini
kiranya perlu kita berikan catatan atau perhatian bahwa KUHPerdata (BW), yang
merupakan produk hukum pemerintah Belanda, ternyata telah dicabut dengan produk
hukum nasional, yang berbentuk UU, yakni dicabut dengan UU No. 5 tahun 1960
(UUPA) dan UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Apakah makna
yang terkandung di dalam pencabutan KUHPerdata yang dilakukan dengan
Undang-Undang, kesimpulan apa yang dapat kita tarik dari pencabutan tersebut?
Mengenai hal ini
menarik untuk dikemukakan dan dikaji pendapat Prof. R. Subekti, yang
menyatakan bahwa dengan dicabutnya KUHPerdata dengan produk hukum nasional,
yang berbentuk UU, maka hal ini secara implisit, pada hakekatnya merupakan
pengakuan dari Pemebntuk UU Nasional, bahwa KUHPerdata adalah merupakan UU,
dengan demikian kekuatan yang mengikatnya sama dengan produk hukum nasional
yang berbentuk UU yang dibuat oleh Presiden dengan DPR. KUHPerdata adalah
merupakan Kitab UU dan bukan merupakan Buku Hukum yang isinya adalah kumpulan
hukum kebiasaan, sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Dr. Sahardjo, SH.
Kedudukan
Hukum Perdata Setelah Kemerdekaan:
Surat
Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963:
SEMA No. 3 tahun
1963, yang isinya mencabut beberapa ketentuan KUHPerdata, antara lain ketentuan
pasal 283 ayat 4, karena dinyatakan diskriminatif, dan karena beberapa
ketentuan lain, seperti:
-pasal
108;
-Pasal 1460;
-Pasal 284 ayat
3;
-Pasal 1603 X ayat 1 & 2 dianggap tidak adil.
-Pasal 1682;
-Pasal 1579,
-Pasal 1238;
Pendapat Prof.
Subekti, SH, sehubungan dengan SEMA No.3 Tahun 1963 :
SEMA pada
hakekatnya ditujukan kepada para hakim, untuk memberikan pedoman di dalam
memutuskan perkara. Dalam hal ini hakim diberikan keleluasaan oleh MA, untuk
menafsirkan pasal-pasal yang disebutkan tadi, untuk menyesuaikan dengan alam
kemerdekaan, guna memenuhi rasa keadilan. SEMA tersebut tidak mempunyai daya
kekuatan hukum untuk mencabut ketentuan pasal di dalam KUHPerdata, bahkan hakim
di dalam memutuskan perkara, bebas untuk mengikuti atau tidak mengikuti anjuran
yang diberikan oleh MA, berdasarkan SEMA tersebut. Artinya jika hakim
beranggapan bahwa ketentuan pasal 1460, 108 ataupun 110 adil untuk diterapkan,
maka hakim tidak harus mengikuti SEMA tersebut. Yurisprudensilah, yang nantinya
dapat mengenyampingkan ketentuan pasal di dalam KUHPerdata yaitu dalam hal
keputusan hakim yang mengikuti SEMA itu diikuti oleh hakim-hakim yang lain,
karena dianggap tepat dan adil.
Sejarah dan
Sistematika KUH Perdata
Keadaan
Hukum Perdata Di Indonesia
Hukum
Perdata di Indonesia bersifat berbhineka atau bersifat pluralistik, baik secara
etnis maupun secara yuridis.
Secara
etnis dikatakan bersifat pluralistis atau berbhineka karena hukum- hukum yang
berlaku bagi penduduk Indonesia, berbeda-beda dari masyarakat adat yang satu
dengan masyarakat adat yang lainnya. Keadaan tersebut ditambah dengan
diberlakukannya Politik Hukum Belanda di Hindia Belanda yang merupakan Landasan
Politik Hukum Belanda atas tata hukum di Hindia Belanda.
Pasal
131 IS, secara garis besar menentukan hal-hal sebagai berikut :
a. Hukum Perdata
dan Hukum Dagang (begitu juga Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan
Pidana) harus diletakkan dalam kitab undang-undang, yaitu dikodifikasi.
b. Untuk
golongan Eropa dianut (dicontoh) perundang-undangan yang berlaku di Negeri
Belanda (Asas Konkordansi).
c. Untuk
golongan Indonesia Asli dan Timur Asing (Cina, Arab, dsb), jika ternyata
kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendaki, hukum Eropa dapat dinyatakan
berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga
diperbolehkan untuk membuat suatu peraturan baru bersama, untuk selainnya harus
diindahkan aturan-aturan yang berlaku di kalangan mereka dan boleh diadakan
penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan kemasyarakat
mereka.
d. Orang
Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan
dibawah suatu peraturan bersama dengan golongan Eropa, diperbolehkan menundukkan
diri pada hukum yang berlaku untuk golongan Eropa. Penundukkan diri ini boleh
dilakukan secara umum atau secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
e. Sebelum hukum
untuk golongan Indonesia Asli ditulis dalam undang-undang, bagi mereka akan
tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu hukum adat.
Berdasarkan
ketentuan tersebut maka secara garis besar dapat ditarik beberapa pokok
pemikiran mengenai politik hukum Belanda yang meletakkan tatanan hukum di
Hindia Belanda sebagai berikut:
- Hukum Perdata dan Hukum Dagang dll, dibuat dalam Kitab Undang-Undang yaitu DIKODIFIKASIKAN dan untuk Gol. Eropa diberlakukan ASAS KONKORDANSI, yaitu hukum yang beralku di Belanda diberlakukan bagi golongan Eropa di Hindia Belanda;
- Penduduk Hindia Belanda dibagi dalam golongan-golongan penduduk dan bagi mereka berlaku sistem hukum yang berbeda-beda (pasal 131 jo 163 I.S);
- Penggolongan penduduk dan sistem hukum yang berlaku adalah sbb:
- Golongna Eropa : diberlakukan Hukum yang berlaku di Belanda.
- Golongan Timur Asing Cina : KUHPerdata dan KUHD diberlakukan bagi mereka dan sejak tahun 1925, bagi mereka berlaku semua hukum privat yang berlaku bagi Golongan Eropa, kecuali peraturan yang mengenai Catatan Sipil. Dimana bagi mereka berlaku Lembaga tersendiri dan peraturan tersendiri, yaitu dalam bagian IIS. 1917 : 129.
- Golongan Timur Asing lainnya (Arab, India, dll), diberlakukan KUHPerdata dan KUHD, kecuali hukum kekeluargaan dan Hukum Waris tetap berlaku hukum mereka sendiri. Dalam bidang Hukum Waris, bagian mengenai pembuatan wasiat berlaku juga bagi mereka.
- Golongan Indonesia Asli : diberlakukan Hukum Adat.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas
maka pada zaman Hindia Belanda telah ada beberapa peraturan
perundang-perundangan yang dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia, misalnya
:
- S. 1879 No. 256, secara garis besar menentukan bahwa perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan, seperti pasal 1601 – 1603 lama dari KUHPerdata dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia asli;
- S.1939 No.49, menyatakan berlaku bagi golongan Indonesia beberapa pasal KUHD, yaitu sebagian besar dari hukum laut;
- S.1933 No. 74 mengenai Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen;
Disamping ada peraturan yang secara khusus dibuat
bagi golongan Indonesia, ada pula peraturan yang berlaku bagi semua golongan
penduduk (semua warganegara), misalnya :
- S. 1933 No. 108 : Peraturan Umum tentang Koperasi;
- S. 1938 No. 523 : Ordonansi Woeker (Lintah Darat);
- S. 1938 No. 98 : Ordonansi tentang Pengangkutan di Udara.
Penundukan
Diri Kepada Hukum Eropa:
Perihal
penundukan diri pada Hukum Eropa diatur lebih lanjut dalam S. 1917 No. 12.
Peraturan ini mengenai 4 (empat) macam penundukan, yaitu :
- Penundukkan pada seluruh Hukum Perdata Eropa;
- Penundukkan pada sebagian Hukum Perdata Eropa, yang dimaksudkan hanya pada hukum kekayaan harta benda saja (vermogenscrecht), seperti yang telah dinyatakan bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, misalnya Arab, India dsb;
- Penundukkan diri untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu saja;
- Penundukkan diri secara diam-diam. Menurut pasal 29, jika seseorang dari golongan Indonesia asli melakukan suatu perbuatan hukum yang tidak dikenal di dalam hukumnya sendiri, ia dianggap secara diam-diam menundukkan dirinya pada hukum Eropa.
…
Subyek
hukum adalah pembawa hak dan kewajiban dalam hukum.
Dalam
hukum perkataan Orang (Persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum.
Sekarang
ini boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warganegara maupun orang asing
dengan tidak memandang agama atau kepercayaannya adalah subyek hukum.
Dalam
pandangan hukum modern, setiap orang/pribadi secara asasi merupakan pendukung
hak yang berlaku sama bagi seluruh umat manusia, karena mereka sama-sama
merupakan makhluk tuhan Y.M.E.
Tiap
Persoon adalah subyek hukum dengan tidak memandang agama dan kepercayaannya.
Pasal 3 AB
menyebutkan “Sepanjang undang-undang tidak menentukan sebaliknya maka Hukum
Perdata dan Hukum Dagang adalah sama bagi orang-orang asing maupun warga negara
Belanda”.
Manusia
sebagai pembawa hak (subyek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk
melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat
wasiat, dan sebagainya.
Manusia sebagai
subyek hukum dimulai sejak lahir dan baru berakhir apabila mati atau meninggal
dunia. Pengecualian mulainya subyek hukum dalam KUHPerdata disebutkan dalam
Pasal 2 KUH Perdata, yang menentukan sebagai berikut:
- Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya.
- Mati sewaktu dilahirkan, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
Ketentuan
tersebut sangat penting artinya dalam hal warisan. Misalnya dalam pasal 838
KUHPerdata ditentukan bahwa seseorang hanya dapat menjadi ahli waris kalau ia
telah ada pada saat pewaris meninggal dunia. Ini berarti bahwa seseorang hanya
dapat menjadi ahli waris kalau ia hidup sebagai manusia biasa pada saat pewaris
meninggal dunia. Akan tetapi dengan adanya ketentuan Pasal 2 KUHPerdata,
seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya sudah dianggap ada (telah
dilahirkan) dan karenanya ia telah dihitung sebagai ahli waris dari Bapaknya.
Akan tetapi bilamana kemudian anak tersebut dilahirkan dalam keadaan meninggal
dunia, maka ia dianggap tidak pernah ada.
Pentingnya Pasal
2 KUHPerdata tersebut misalnya dapat dilihat dalam kasus sebagai berikut :
Seorang
Bapak pada tanggal 1 Januari 2005 meninggal dunia. Pada saat meninggal ia
mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya dalam keadaan hamil
(mengandung).
Jika tidak ada
ketentuan Pasal 2 tersebut maka yang menjadi ahli waris, kalau Bapak yang
meninggal dunia tersebut tidak meninggalkan wasiat, hanyalah isterinya
(jandanya) dan 3 (tiga) orang anaknya, masing-masing ¼ (seperempat) bagian dari
Harta Peninggalan Bapak tersebut.
Sekalipun jika
kemudian anak tersebut lahir hidup pada tanggal 20 Januari 2005. ia tetap tidak
dihitung sebagai ahli waris karena pada saat Bapaknya meninggal ia belum ada.
Namun dengan
adanya ketentuan Pasal 2 tersebut maka mengakibatkan anak dalam kandungan
tersebut turut dihitung sebagai ahli waris, sehingga ahli waris seluruhnya
berjumlah 5 (lima) orang, masing-masing memperoleh 1/5 (seperlima) bagian dari
Harta Peninggalan Bapak tersebut..
Sebagaimana
telah sebelumnya bahwa berakhirnya seseorang sebagai subyek hukum (pendukung
hak dan kewajiban dalam hukum) adalah pada saat ia meninggal dunia. Artinya
selama seseorang masih hidup, selama itu pula ia mempunyai kewenangan berhak.
Pasal 3
KUHPerdata, menentukan :
---“Tiada
suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak
perdata”.
Jadi “Kematian
Perdata” yaitu suatu hukuman yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat
memiliki sesuatu hak lagi, tidak dianut dalam hukum sekarang ini. Yang mungkin
terjadi adalah seseorang sebagai hukuman, dicabut sementara hak-haknya,
misalnya kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak-anaknya, kekuasaannya
sebagai wali, haknya untuk bekerja pada angkatan bersenjata dan sebagainya.
Meskipun setiap
orang tiada terkecuali sebagai pendukung hak dna kewajiban atau subyek hukum (echspersoonlijkheid),
namun tidak semuanya cakap untuk melakukan perbuatan hukum (echtsbekwaamheid)
atau di dalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam
melaksanakan hak-haknya itu.
Menurut
ketentuan pasal 1329 KUHPerdata, setiap orang adalah cakap untuk melakukan
perbuatan hukum (membuat perikatan-perikatan), kecuali jika ia oleh
undnag-undang dinyatakan tidak cakap.
Orang-orang yang
menurut undang-undang dinyatakan “tidak cakap” untuk melakukan perbuatan hukum
adalah :
- Orang-orang yang belum dewasa;
- Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan (Curatele);
- Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang yang dinyatakan pailit.
(Pasal 1330 KUHPerdata)
Jadi orang-orang
yang cakap melakuan perbuatan hukum (rechtsbekwaamhaid) adalah orang
dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh suatu peraturan
perundang-undangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
Orang yang belum
dewasa dan orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) dalam
melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya, walinya atau pengampunya
(curator).
Menurut
KUHPerdata, orang dikatakan belum dewasa adalah seseorang yang belum mencapai
usia genap 21 (dua puluh satu), kecuali ia sudah kawin sebelum usia tersebut.
(Pasal 330 KUHPerdata)
Jadi demikian
menurut KUHPerdata seseorang dikatakan dewasa, jika ia telah mencapai usia
genap 21 (dua puluh satu) tahun atau mereka yang telah melangsungkan perkawinan
sebelum usia 21 (dua puluh satu) tahun.
Dengan
berlakunya UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat perbedaan pendapat
mengenai batas usia dewasa. Ada yang berpendapat bahwa usia dewasa adalah 21
(dua puluh satu) tahun seperti yang diatur dalam KUHPerdata, dan ada pula yang
berpendapat bahwa usia dewasa adalah 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dapat
ditafsirkan dari pasal 47 ayat 1 dan pasal 50 ayat 1 UU Perkawinan.
Di dalam
Undang-Undang terdapat ketentuan-ketentuan yang secara khusus, memperbedakan
antara kecakapan-kecakapan seorang laki-laki dan seorang perempuan, misalnya :
- Untuk melangsungkan perkawinan. Menurut Pasal 29 KUHPerdata, seorang Perempuan harus berusia 15 tahun dan pria harus berusia 18 tahun. (Menurut Pasal 7 ayat UU Perkawinan, Wanita harus berusia 16 tahun dan Pria harus berusia 19 tahun).
- Untuk melakukan pengakuan anak luar kawin. Seorang pria harus telah berusia 18 (delapan belas) tahun dan seorang wanita tanpa batas usia. (Pasal 282 KUHPerdata).
Dari apa yang diuraikan di atas dapat disimpulkan
bahwa setiap orang adlaah subyek hukum (rechtspersoonlijkheid) yakni
pendukung hak dan kewajiban. Namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan
perbuatan hukum. Dan orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (echtsbekwaamheid)
tidak selalu berwenang untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbevoegheid).
Dengan demikian echtsbewaamheid
adalah syarat umum, sedangkan hukum rechtbevoegheid adalah syarat
khusus untuk melakukan perbuatan hukum.
Namun demikian
Undang-Undang juga mengatur beberapa perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh
seorang yang belum dewasa (belum berusia 21 tahun),misalnya :
- Melangsungkan perkawinan (Pasal 29 KUHPerdata, Pasal 7 UU Perkawinan), Pria 19 th, Wanita 16 th.
- Melakukan pengakuan anak (Pasal 282 KUHPerdata), Pria 19 th, Wanita tanpa batas.
- Membuat wasiat (Pasal 897 KUHPerdata), 18 th.
- Menjadi saksi (Pasal 1912 KUHPerdata), 15 th.
BADAN HUKUM
Dalam lalu
lintas hukum ditengah-tengah masyarakat, ternyata manusia (orang/Natuurlijke
Persoon) bukan satu-satunya subyek hukum, tetapi masih ada subyek hukum
lain yaitu badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak
dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan
dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu
lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya seperti misalnya mengadakan
perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa dan segala macam perbuatan
hukum lainnya di lapangan hukum harta kekayaan, dapat digugat dan dapat juga
menggugat di muka hakim. Singkatnya, diperlakukan sepenuhnya sebagai seorang
manusia. Badan atau Perkumpulan itu dinamakan “Badan Hukum” (Recht Persoon)
yaitu orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum tersebut misalnya Perseroan
Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan.
Kriteria atau syarat
yang harus dipenuhi agar suatu badan atau perkumpulan dapat dikatakan sebagai
suatu badan hukum adalah :
a. Syarat
materiil :
1.
Memiliki kekayaan yang terpisah;
2.
Mempunyai tujuan bersama yang bersifat stabil;
3.
Mempunyai organisasi yang teratur (adanya pengurus dari badan itu).
b. Syarat Formil
: Adanya pengesahan dari Pemerintah.
Untuk
mengetahui hakekat suatu badan hukum, di dalam ilmu hukum terdapat beberapa
teori yang satu dengan yang lain saling berbeda-beda, yaitu:
- Teori Fictie:
Menurut teori ini badan hukum itu semata-mata buatan
negara saja. Badan hukum itu hanyalah fictie, yakni sesuatu yang seseungguhnya
tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subyek hukum
yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini dikemukakan
oleh von Savigny.
.
Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogens Theorie):
Menurut teori
ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum. Namun kata teori ini,
ada kekayaan (vermogen) yang bukan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan
itu terikat pada tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada pemiliknya dan
terikat pada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum. Teori ini
diajarkan oleh A. Brinz dan diikuti oleh van der Heijden.
Teori
Organ:
Badan hukum
menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak
bersubyek. Tetapi badan hukum adalah suatu organisme yang riil, yang menjelma
sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri
dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota-anggotanya),
seperti manusia biasa yang mempunyai panca indera dan sebagainya. Teori ini
diajarkan oleh Otto van Gierke.
Teori
Milik Bersama (Propriete Theorie):
Menurut teori
ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para
anggota bersama-sama. Kekayaan hukum adalah kepunyaan bersama-sama anggotanya.
Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan
membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum. Oleh karena itu,
badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Teori ini diajarkan oleh
Olanial dan Molengraff.
Teori
Kenyataan Yuridis:Menurut teori ini badan hukum itu
merupakan suatu realita, konkret, riil, walaupun tidak bisa diraba, bukan
khayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori yang dikemukakan oleh Majers ini
menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia
terbatas sampai pada bidang hukumnya saja.
Badan hukum
dapat dibedakan atas :
a. Badan
Hukum Publik, dan
b.
Badan Hukum Privat.
Di Indonesia
kriteria yang dipakai untuk menentukan sesuatu badan hukum termasuk badan hukum
publik atau termasuk badan hukum privat ada 2 (dua) macam :
- Berdasarkan terjadinya, yakni badan hukum privat didirikan oleh perseorangan, sedangkan badan hukum publik didirikan oleh Pemerintah/Negara.
- Berdasarkan lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan pekerjaannya itu untuk kepentingan umum atau tidak. Kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan umum, maka badan hukum tersebut merupakan badan hukum publik. Tetapi kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan perseorangan, maka badan hukum itu termasuk badan hukum privat.
*Badan hukum Publik misalnya: Negara Republik
Indonesia, Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota, Perusahaan Umum
(PERUM).
*Badan
hukum Privat, misalnya: Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan
Pengertian dan Sifat-sifat Gadai
a)
Pengertian gadai
Gadai diatur
dalam Buku II Titel 20 Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161 KUHPerdata. Menurut
Pasal 1150 KUHPerdata, pengertian gadai adalah:
Suatu hak yang
diperoleh seorang kreditor atas suatu barang bergerak yang bertubuh maupun
tidak bertubuh yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada
kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu daripada
kreditor-kreditor lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut
dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana
harus didahulukan.
Dari definisi
gadai tersebut terkandung adanya beberapa unsur pokok, yaitu:
- Gadai lahir karena perjanjian penyerahan kekuasaan atas barang gadai kepada kreditor pemegang gadai;
- Penyerahan itu dapat dilakukan oleh debitor atau orang lain atas nama debitor;
- Barang yang menjadi obyek gadai hanya barang bergerak, baik bertubuh maupun tidak bertubuh;
- Kreditor pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu daripada kreditorkreditor lainnya.
b)
Sifat-sifat Gadai
1) Gadai adalah
hak kebendaan
Dalam Pasal 1150
KUHPerdata tidak disebutkan sifat gadai, namun demikian sifat kebendaan ini
dapat diketahui dari Pasal 1152 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“Pemegang gadai mempunyai hak revindikasi dari Pasal 1977 ayat (2) KUHPerdata
apabila barang gadai hilang atau dicuri”. Oleh karena hak gadai mengandung hak
revindikasi, maka hak gadai merupakan hak kebendaan sebab revindikasi merupakan
cirri khas dari hak kebendaan.
Hak kebendaan
dari hak gadai bukanlah hak untuk menikmati suatu benda seperti eigendom, hak
bezit, hak
pakai dan
sebagainya. Benda gadai memang harus diserahkan kepada kreditor tetapi tidak
untuk dinikmati,
melainkan untuk
menjamin piutangnya dengan mengambil, penggantian dari benda tersebut guna
membayar
piutangnya.
2) Hak gadai
bersifat accesoir
Hak gadai hanya
merupakan tambahan saja dari perjanjian pokoknya, yang berupa perjanjian pinjam
uang. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa seseorang akan mempunyai hak gadai
apabila ia mempunyai piutang, dan tidak mungkin seseorang dapat mempunyai hak
gadai tanpa mempunyai piutang. Jadi hak gadai merupakan hak tambahan atau
accesoir, yang ada dan tidaknya tergantung dari ada dan tidaknya piutang yang
merupakan perjanjian pokoknya. Dengan demikian hak gadai akan hapus jika
perjanjian pokoknya hapus. Beralihnya piutang membawa serta beralihnya hak
gadai, hak gadai berpindah kepada orang lain bersamasama dengan piutang yang
dijamin dengan hak gadai tersebut, sehingga hak gadai tidak mempunyai kedudukan
yang berdiri sendiri melainkan accesoir terhadap perjanjian pokoknya.
3) Hak gadai
tidak dapat dibagi-bagi
Karena hak gadai
tidak dapat dibagi-bagi, maka dengan dibayarnya sebagian hutang tidak akan
membebaskan sebagian dari benda gadai. Hak gadai tetap membebani benda gadai
secara keseluruhan. Dalam Pasal 1160 KUHPerdata disebutkan bahwa :
“Tak dapatnya
hak gadai dan bagi-bagi dalam hal kreditor, atau debitur meninggal dunia dengan
meninggalkan beberapa ahli waris.“
Ketentuan ini
tidak merupakan ketentuan hukum memaksa, sehingga para pihak dapat menentukan
sebaliknya atau dengan perkataan lain sifat tidak dapat dibagi-bagi dalam gadai
ini dapat disimpangi apabila telah diperjanjikan lebih dahulu oleh para pihak.
4) Hak gadai
adalah hak yang didahulukan
Hak gadai adalah
hak yang didahulukan. Ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 1133 dan 1150
KUHPerdata. Karena piutang dengan hak gadai mempunyai hak untuk didahulukan
daripada piutang-piutang lainnya, maka kreditor pemegang gadai mempunyai hak
mendahulu (droit de preference). Benda yang menjadi obyek gadai adalah benda
bergerak baik yang bertubuh maupun tidak bertubuh.
5) Hak
gadai
adalah hak yang
kuat dan mudah penyitaannya. Menurut Pasal 1134 ayat (2) KUHPerdata dinyatakan
bahwa: “Hak gadai dan hipotik lebih diutamakan daripada privilege, kecuali jika
undang-undang menentukan
sebaliknya “.
Dari bunyi pasal tersebut jelas bahwa hak gadai mempunyai kedudukan yang kuat.
Di samping itu kreditor pemegang gadai adalah termasuk kreditor separatis.
Selaku separatis, pemegang gadai tidak terpengaruh oleh adanya kepailitan si
debitor.
Kemudian apabila
si debitor wanprestasi, pemegang gadai dapat dengan mudah menjual benda gadai
tanpa memerlukan perantaraan hakim, asalkan penjualan benda gadai dilakukan di
muka umum dengan lelang dan menurut kebiasaan setempat dan harus memberitahukan
secara tertulis lebih dahulu akan maksud-maksud yang akan dilakukan oleh
pemegang gadai apabila tidak ditebus (Pasal 1155 juncto 1158 ayat (2)
KUHPerdata). Jadi di sini acara penyitaan lewat juru sita dengan ketentuan-ketentuan
menurut Hukum Acara Perdata tidak berlaku bagi gadai.
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
•PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
•PT. Terbuka (PT go public):
berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
•PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
•PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
•PT. PERSERO
berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 (i-company-law-law-40.pdf) adalah sebagai berikut:
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1)
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri).
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
2. Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri
(presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
1. Kartu Keluarga Direktur Utama
2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
-copy sertifikat tanah dan
-copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.